Pengertian Negara Singkat dan Lengkap Menurut Para Ahli

Pengertian Negara - Negara punya sejarah, sejarah membentuk negara. Dimana pada dasarnya dua hal ini saling ada keterkaitan satu sama lain. Menarik bukan jika kita akan membahas mengenai negara? Dan pastinya lebih merujuk ke pengertian negara.


Negara ialah sekumpulan orang yang menduduki wilayah terdefinisi jelas serta diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang lazimnya mempunyai kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu proses atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, serta berdiri secara independent. Syarat primer sesuatu negara ialah mempunyai rakyat, mempunyai wilayah, serta mempunyai pemerintahan yang berdaulat. sementara syarat sekundernya ialah memperoleh pengakuan dari negara lain.


Paham tidak kalian mengenai definisi dari negara ataupun pengertian dari negara? Oke ada lagi nih yang harus kamu tahu. Negara merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sebanding untuk mencapai tujuan bersama. tujuan terakhir dari setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan rakyatnya. Nah, pada kesempatan kali ini akan mecoba untuk mengulas secara lengkap mengenai pengertian negara, unsur-unusr terbentuknya negara, dan sifat-sifat negara. Semoga bermanfaat. Check this out!!!


pengertian negara
Pengertian Negara


Macam-Macam Bentuk Negara 


Berikut ialah bentuk negara yang adanya di dunia

  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil serta Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust


Jadi, ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya Berada di pemerintahan pusat. Secara hirarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat dengan tak diberikan kewenangan. sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.


Ciri - Ciri Negara Kesatuan :

  1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat 
  2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah daerah pusat 
  3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari area 
  4. hanya memasang satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

2. Negara Serikat (Federasi)

Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara area. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran area. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara area. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara daerah seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi 


Ciri - Ciri Negara Federasi :

  1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya 
  2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen 
  3. Masing-masing negara daerah mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan 
  4. Tiap-tiap negara daerah mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri 
  5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara daerah dalam urusan dalam maupun luar.


Kedaulatan Negara


Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. ada hitungan 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini daerah dari Jerman) dan Piedmont (kini daerah dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lantas.



Pengertian Negara Menurut Para Ahli


Di bawah ini akan saya sajikan secara lengkap mengenai pengertian negara :

Negara lain Perihal dengan bangsa. jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang Berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.


Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah terdefinisi jelas dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.


Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.


1. Aristoteles

Pengertian Negara Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya 
2. Mac Iver

Pengertian Negara Menurut Mac Iver Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial 
3. Logeman

Pengertian Negara Menurut Logeman Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat terdefinisi jelas 
4. Ibnu Chaldun

Pengertian Negara Menurut Ibnu Chaldun Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan) 
5. Max. Weber

Pengertian Negara Menurut Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah) 
6. Bellefroid 

Pengertian Negara Menurut Bellefroid Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya 
7. Harold J. Laski

Pengertian Negara Menurut Harold J Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung alih alih individu atau kelompok yang merupakan daerah dari masyarakat 
8. JJ. Rousseau

Pengertian Negara Menurut JJ Rousseau Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka 
9. Roger H. Soltau

Pengertian Negara Menurut Roger H Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat 
10. Krannenburg
Pengertian Negara Menurut Krannerburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri

Nah itulah tadi mengenai beberapa pengertian negara menurut para ahli. Semoga bermanfaat ya dalam kedepannya.


Unsur-Unsur Terbentuknya Negara


Taukah kamu apa saja unsur terbentuknya suatu negara? Unsur-unsur negara adalah daerah yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.


1. Rakyat

Suatu negara sesegera bisa jadi memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam Hal ini rakyat adalah semua orang yang Berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut 


2. Wilayah

Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam Hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negaraWilayah. merupakan unsur kedua selepas rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara 

Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas terdefinisi jelas dengan negara lain Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan rujukan oleh hukum internasional Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang berkaitan.


3. Pemerintahan yang Berdaulat

Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. dengan tak kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun dapat jadi negara itu mengalami perubahan organisasinya Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan tak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun pasal apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap.


4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. selain itu, pengakuan dari negara lain.


Nah untuk beberapa hal telah kami jelaskan mengenai pengertian negara semoga pada penerapan atau teorinya bermanfaat. Itulah dari kebanyakan pengertian negara secara etimologi, pengertian negara menurut para ahli, pengertian negara secara, pengertian negara kesatuan. 

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-negara.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Negara Singkat dan Lengkap Menurut Para Ahli"

Post a Comment