Pengertian Bela Negara Serta Tujuan, Unsur dan Fungsinya Paling Lengkap

Pengertian Bela Negara - Bela negara merupakan hak serta merupakan juga kewajiban bagi setiap warga negara, tak terkecuali warga negara Indonesia. Bela negara merupakan Hal yang sangat penting agar dapat terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai. Bela negara juga bertujuan untuk menjaga dan memelihara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sebanding dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi dari ketika seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan 

Secara fisik, Hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut 

Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik salah satu dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa 

Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara 

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan dengan tak sadar (wajib militer). beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk Karena mengapa terdefinisi jelas seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang 

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan daerah dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard 

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun selepas seseorang menyelesaikan dinas nasional. sebuah pasukan cadangan militer lain Perihal dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani terhadap masa tak terduga, memperkuat pertahanan negara 

Bela negara juga merupakan salah satu sikap yang menunjukan penghargaan bagi para pendiri dan pejuang bangsa yang mesti dilakukan setiap warga negara dalam mengisi kemerdekaan saat ini. Berikut akan dijelaskan mengenai pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat bela negara.

pengertian bela negara



Pengertian Bela Negara Lengkap


Bela negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi UUD 1945, yakni:

Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 
Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
 
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. 

Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. salah satu sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia dengan tak terkecuali.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.

Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.


Fungsi dan Tujuan Bela Negara


Bela negara memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut:


a. Tujuan Bela Negara

  • Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara 
  • Melestarikan budaya 
  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan juga negara 
  • Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan juga negara 

b. Fungsi Bela Negara

  • Merupakan kewajiban setiap warga negara 
  • Mempertahankan Negara dari berbagai threat 
  • Merupakan panggilan sejarah 
  • Menjaga keutuhan wilayah negara.


Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR NoVI. Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional 
  2. Undang-Undang No29. tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat Undang-
  3. Undang No20. tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. diubah oleh 
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 
  5. Tap MPR NoVI. Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI Tap MPR NoVII. Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI 
  6. Amandemen UUD ’45 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3 
  7. Undang-Undang No3. tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 
  8. Undang-Undang No56. tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.


Itulah dari saya mengenai pengertian bela negara secara lengkap. Semoga bermanfaat.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara
https://www.ngelmu.co/pengertian-bela-negara-unsur-fungsi-tujuan-dan-manfaat-bela-negara/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Bela Negara Serta Tujuan, Unsur dan Fungsinya Paling Lengkap"

Post a Comment