Pengertian Hukum : Tujuan Hukum, Jenis Hukum dan Pembagian Hukum

Pengertian Hukum - Haloo guys.. kali ini admin akan membahas mengenai pengertian hukum yang mana akan membuat kamu lebih paham mengenai materi tentang hukum. Biasanya sih anak smp, sma dan kuliah an, yang mencari mengenai pengertian hukum. 

Mungkin, kamu juga harus dan perlu mengetahui mengenai detail dan rinci tentang hukum. Karena hukum adalah suatu pokok yang penting dan ada di dalam UUD 1945. Benar begitu bukan? Nah, nyatanya banyak yang tidak mengerti mengenai pengertian hukum.

Disini semua tentang hukum. Mulai dari pengertian hukum, jenis hukum, serta pembagian hukum Insyaallah akan dirangkum dengan jelas agar kamu paham mengenai hukum.

Dalam Hal ini sebenarnya apa itu hukum ?? yang dalam pengertian sederhana, hukum ialah kumpulan peraturan hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Simak lah di bawah ini mengenai beberapa pengertian hukum menurut para ahli dan lainnya yang akan membuat kamu lebih paham.

pengertian hukum

Pengertian Hukum Secara Lengkap

Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. 

Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapati pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap

Adapun 40 pengertian hukum menurut para ahli yang salah satu yaitu:

Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat terdefinisi jelas di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan 
Pengertian Hukum Menurut SM. Amir, SH 
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi. 
Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan habit 
Pengertian Hukum Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan 
Pengertian Hukum Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapati keadilan 
Pengertian Hukum Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya 
Pengertian Hukum Menurut Mr. EM. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
Pengertian Hukum Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik 
Pengertian Hukum Menurut AL. Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan 
Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum 
Pengertian Hukum Menurut Abdul Whab Khalaf
Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau tak membawa sebuah.
Pengertian Hukum Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum. 
Pengertian Hukum Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan terdefinisi jelas. 
Pengertian Hukum Menurut Drs. E. Utrecht, SH 
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan sesegera bisa jadi dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah 
Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut sesegera bisa jadi ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hatono
Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim
Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang Intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang sesegera bisa jadi ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Soerso
Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco
Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk membuat keputusan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilaksanakan.
Pengertian Hukum Menurut MH. Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang sesegera bisa jadi ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman sesegera bisa jadi mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta 
Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya 
Pengertian Hukum Menurut Wasis Sp
Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya 
Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat mendorong 
Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James Menurut JTC. Sumorangkit, SH. dan Woerjo Sastropranoto, SH 
Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman. 
Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James Pengertian Hukum Menurut Prof Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum jelas saja dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum jelas saja dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi 
Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, SH 

Mengatakan berabagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:

  1. Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya” Petugas-petugasnya “penegak hukum” perilaku tindak proses kaidah Jalinan nilai “tujuan hukum” 
  2. Tata hukum Ilmu hukum Disiplin hukum menurut Thomas Aquinas
  3. Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya 
Pengertian Hukum Menurut Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara sesegera bisa jadi dibandingkan dengan hukum negara lain 
Pengertian Hukum Menurut Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat 
Pengertian Hukum Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu:

  • Hukum sebagai asas moralitas Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat terdefinisi jelas Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat rujukan oleh Lily Rasjidi
  • Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi 
Pengertian Hukum Menurut Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai kaya gimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat sesegera bisa jadi diarahkan. Pertama hukum sesegera bisa jadi rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan 
Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen
Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku terdefinisi jelas manusia “norma” hukum ialah ketentuan 
Pengertian Hukum Menurut Grotius
Hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan 
Pengertian Hukum Menurut Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right” 
Pengertian Hukum Menurut Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang asal pati hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Pengertian HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan tindak kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran adalah tindak perbuatan pidana yang mudah sedangkan kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat, pelaku keduanya akan diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang berkaitan.

Tujuan diciptakan hukum pidana ada dua macam yaitu :
  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang (pelaku pelanggaran dan kejahatan) agar tidak melakukan perbuatan pidana (sebagai fungsi preventif/ pencegahan);
  2. Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang yang baik kembali dan dapat di terima kembali dalam masyarakat (fungsiprepesif) / kekerasan 

Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno, (1987: 1)

Hukum Pidana ialah keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan penerapan pidana.
Hukum pidana adalah hukum yang menyidik jauh mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat ihukum (berupa pidana) dan hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan (jenis pidananya).

Hukum Pidana terdiri dari Hukum Pidana Materil (Hukum Pidana) dan Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).

Hukum Pidana mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan hukum, yaitu :

  • Badan peraturan perundangan negara, seperti : negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara dalam lembaga pemerintah, PNS pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya 
  • Kepentingan hukum tiap manusia, seperti : jiwa, raga, kehormatan, kemerdekaan, hak milik, harta benda dan sebagainya Jadi hukum pidana mengatur kepentingan umum 

Hukum pidana tidak membuat peraturan-peraturan yang baru, melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum yang lain yang bersifat kepentingan umum. setiap serangan atas kepentingan hukum perseorangan di samping menyangkut urusan hukum perdata, juga ada kalanya menjadi urusan hukum pidana, seperti pencurian, penghinaan dan sebagainya.

Hukum pidana bersifat memaksa dan mencegah agar tidak terjadi perkosaan terhadap hak-hak manusia sebagai anggota masyarakat .


Pengertian HUKUM PERDATA


Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Subekti
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya Hukum Perdata juga dapat diartikan sempit sebagai lawan hukum niaga Hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang menyidik jauh hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga dan hubungan pergaulan masyarakat.

Definisi Hukum Perdata Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad
Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang isinya mengatur segala hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. 

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Hukum Perdata Berdasarkan Isinya:

Hukum perdata --> mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang lain dengan memberatkan kepada kepentingan perorangan b. Hukum pidana --> mengatur hubungan antar seseorang dengan masyarakat yang mempunyai tata tertib 
Hukum Perdata Berdasarkan Pelaksaannya:

Pelanggaran terhadap norma hukum perlu diambil tindakan oleh pengadilan selepas ada pengadilan pihak yang dirugikan. Penggugat adalah pihak yang dirugikan. 

Pelanggaran terhadap norma hukum pidana umumnya diambil tindakan oleh pengadilan dengan tak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Penggugat = jaksa didasarkan Perbedaan menafsirkan:

a.  Hukum perdata memperbolehkan untuk macam-macam interpretasi 
b. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan rujukan oleh arti kata dalam UU hukum pidana sendiri, hanya mengenal bentuk penafsiran yang terdapat dalam hukum pidana itu sendiri.

Ciri-Ciri Hukum

Ada perintah dan larangan yang sesegera bisa jadi ditaati oleh setiap warganya. jika tidak mentaati perintah atau melanggar larangan maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut dibedakan dalam sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana


TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.


JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA

Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. 

Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar membutuhkan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya Berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. 

Pengecualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat.

Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
  • Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

Dalam bahasa asing diartikan :

a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht

b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht

c) Hukum dagang : Handelsrecht


Contoh hukum Hukum Publik

Hukum Tata Negara

Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sebanding lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).

Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),

Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;

Hukum Pidana

Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur kaya gimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini salah satu hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik, Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

  1. Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional 
  2. Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional 


Macam-macam Pembagian Hukum

1. Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan Hukum adat, yaitu hukum yang Berposisi dalam peraturan-peraturan habit.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim 
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum 


2. Menurut. bentuknya :

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  2. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan 


3. Menurut. tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara 
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional 


4. Menurut. waktu berlakunya :

  1. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat terdefinisi jelas dalam suatu daerah terdefinisi jelas 
  2. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia 


5. Menurut cara mempertahankannya :

  1. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan 
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang kaya gimana cara melaksanakan hukum material.

6. Menurut sifatnya :

  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak 
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang berhubungan telah membuat peraturan sendiri.


7. Menurut. wujudnya :
  1. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum 
  2. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang terdefinisi jelas atau lebih. disebut juga hak 


8. Menurut. isinya :

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan 
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.


Demikian penjelasan singkat kami mengenai Pengertian HUKUM, Definisi Hukum baik Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Semoga banyak memberikan pengetahuan dan wawasan baru bagi kita seluruh.

Demikianlah pembahasan mengenai 40 Pengertian Hukum rujukan oleh Para Ahli Terlengkap semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Sumber :
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
http://www.contohsurat.co.id/2017/05/pengertian-hukum.html
http://www.dosenpendidikan.com/40-pengertian-hukum-menurut-para-ahli-terlengkap/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum : Tujuan Hukum, Jenis Hukum dan Pembagian Hukum"

Post a Comment