Pengertian Fiqih Menurut Islam dan Etimologi Beserta Sejarah Fiqih

Pengertian Fiqih - Bismillah.. selamat siang guys.. kali ini saya akan memberikan tulisan atau materi mengenai pengertian fiqih dan yang mana dalam pembahasan ini mengacu dalam pengertian fiqih secara bahasa, secara istilah, secara etimologi dan terminologi.

Semoga.. dalam penyampaian akan paham mengenai materi fiqih yang mana materi ini materi agama. Kalian harus lebih religius dalam membahas agama, dan harus mencari sumber yang tepat.

pengertian fiqih



Pengertian Fiqih Menurut Islam

Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an. dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang menyidik jauh tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Kata fiqih (فقه) secara bahasa terdapat dua makna. Makna pertama adalah al fahmu al mujarrad (الفهم المجرد), yang artinya adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. (Muhammad bin Mandhur, Lisanul Arab, madah: fiqih Al Mishbah Al Munir) Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al Quran Al Karim, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aib ‘Alaihis Salam yang tidak mengerti ucapannya. قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ “Mereka berkata, ‘Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu’”. (QS. Hud: 91)


Di ayat lain juga Allah Swt berfirman menceritakan tentang orang-orang munafik yang tidak memahami pembicaraan. 

قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا 

“Katakanlah: “Semuanya (datang) dari sisi Allah”. maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (QS. An Nisa: 78) 
Adapun makna yang kedua adalah al fahmu ad daqiq (الفهم الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas. sedangkan makna fiqih dalam arti mengerti atau memahami yang mendalam, bisa temukan di dalam Al Quran Al Karim pada ayat berikut ini:

 وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ 
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (QS At Taubah: 122) 

Sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya”. (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511).

Menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas)Orang. yang mendalami fiqh disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh. 

Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, “Al ‘ilmu bi al ahkaam al syar’iyyah al ‘amaliyyah al muktasabah min adillatiha al tafshiliyyah” Yakni mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci. ‘al ilm’ pada definisi ini bermakna pengetahuan secara mutlak yang didapatkan secara yakin atau dzanni. 

Karena hukum yang terkait dengan amaliyah ditetapkan dengan dalil yang bersifat qath’I atau pun dzanni. Al ahkam bermakna tuntutan Allah sebagai pembuat hukum, atau khitab Allah yang terkait dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa kewajiban, sunnah, larangan, makruh atau mubah. 

Menurut ahli fiqh, yang dimaksud dengan khitab Allah adalah seperti kewajiban shalat, haramnya membunuh, mubah-nya makan dan lainnya. Al syar’iyyah adalah hukum yang diambil dari syara’. 

Dengan demikian, terdapat pengecualian terhadap hukum-hukum yang bersifat hissiyah, seperti matahari bersinar, atau hukum-hukum eksakta, seperti dua ditambah 2 ada empat, atau hukum-hukum bahasa, seperti fa’il hukumnya marfu’ dan sebagainya. Al ‘amaliyyah maksudnya yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya, seperti membaca al Qur’an, shalat, jual beli dan lainnya. Batasan ini menafikan hukum-hukum yang bersifah I’tiqadi (aqidah), seperti mengetahui bahwa Tuhan itu esa, dan sejenisnya. 

Al muktasab artinya yang dihasilkan dari prosesi ijtihad ulama, dengan demikian, dikecualikan ilmu Allah, malaikat Allah, ilmu Rasul yang didapatkan dari wahyu. 

Al adillah al tafshiliyyah adalah dalil-dalil yang terdapat dalam al Qur’an, hadits, ijma’ atau pun qiyas. dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad. 

Adapun obyek pembahasan fiqh adalah tindakan orang-orang mukallaf, atau segala sesuatu yang terkait dengan aktifitas orang mukallaf. Adakalanya berupa tindakan, seperti melakukan shalat, atau tak membawa sesuatu, seperti mencuri, atau juga memilih, seperti makan atau minum. 

Yang dimaksud dengan mukallaf adalah orang-orang baligh yang berakal, dimana segala aktifitas mereka terkait dengan hukum-hukum syara’ (Zuhaili, 1989, I, Perihal. 15-17)


Sejarah Fiqih dalam Islam

Nah, setelah mempelajari mengenai pengertian fiqih  di atas, semoga kamu lebih cepat memahami ya kawan. Dalam hal ini, di beberapa hal kalian juga harus memahami mengenai sejarah fiqih yang akan kami rangkum dalam penjelasan berikut mengenai sejarah fiqih.


Sejarah Fiqih Masa Nabi Muhammad SAW

Sejarah Fiqih pada Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. asal pati hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah SWT serta perkataan dan perilaku Nabi SAW. 

Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.

Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan sehabis itu turun wahyu dalam surah Al-Mujadilah. pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan , walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw. 


Sejarah Fiqih Masa Khulafaur Rasyidin

Masa ini dimulai dari ketika wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah. bin Abi Sufyan. asal pati fikih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an. dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. 

Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an. maupun Hadis. permasalahan yang muncul semakin kompleks selepas banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.

Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. jika di Al-Qur'an. tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi asal pati kedua . dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.

Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari laki laki dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.


Sejarah Fiqih Masa Awal pertumbuhan Fikih

Masa ini berlangsung dari ketika berkuasanya Mu'awiyah. bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sebanding yaitu dengan Al-Qur'an,. Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.

Mulailah muncul perpecahan antara 7 Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang lain Perihal dari setiap faqih dari golongan tersebut. masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.

Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud. mulai memasang nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud. kala itu Berada di daerah Iraq yang kebudayaannya lain Perihal dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah memasang pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih salah satu Ibnu Mas'ud. untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

Lain-lain

Di Indonesia, Fikih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Nah itulah mengenai rangkuman tentang artikel pengertian fiqih serta sejarah fiqih semoga dalam penyampaiannya dapat dipahami betul dan bermanfaat bagi kalian semua. Aaamiin :)

Sumber :
http://www.bacaanmadani.com/2017/06/pengertian-fiqih-islam-menurut-bahasa.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Fikih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Fiqih Menurut Islam dan Etimologi Beserta Sejarah Fiqih"

Post a Comment